Logo Kabupaten Malang

Desa Parangargo

Kabupaten Malang

#pembangunan #musrenbangdes #desaparangargo

Desa Parangargo Gelar Musrenbangdes, Sekdes Veldy Tekankan Kolaborasi dalam Penyusunan RKP Desa 2027

super admin
19 September 2026
Desa Parangargo Gelar Musrenbangdes, Sekdes Veldy Tekankan Kolaborasi dalam Penyusunan RKP Desa 2027

PARANGARGO — Pemerintah Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada 7 September 2026. Kegiatan ini membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sebagai pedoman dalam menentukan prioritas pembangunan dan arah kerja pemerintah desa selama satu tahun mendatang.

Tim Penyusun RKP Desa Parangargo diketuai oleh Sekretaris Desa Parangargo, Veldy. Dalam proses penyusunannya, tim telah bekerja bersama pendamping desa dan pihak Kecamatan Wagir untuk merumuskan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan desa serta kemampuan anggaran yang tersedia.


Menurut Veldy, RKP Desa memiliki peran penting dalam menunjang kinerja pemerintah desa dan memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan melalui kolaborasi dengan melibatkan berbagai unsur agar kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari perencanaan.

Veldy menekankan bahwa kerja sama dalam penyusunan RKP Desa diperlukan untuk menghasilkan rencana kegiatan yang lebih matang. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan dapat memperkaya masukan sekaligus membantu menentukan prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027, pagu Dana Desa (DD) yang digunakan sebagai acuan perencanaan saat ini masih mengacu pada pagu tahun 2026, yakni sekitar Rp373 juta. Dengan acuan tersebut, penentuan prioritas menjadi perhatian penting agar rencana kegiatan dapat disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


RKP Desa juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun kegiatan, menentukan sasaran, serta memantau pelaksanaan program. Perencanaan yang jelas dan terukur diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan, pembangunan desa, dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut setelah pelaksanaan Musrenbangdes, Pemerintah Desa Parangargo akan menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parangargo sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.


Melalui kerja Tim Penyusun RKP Desa, dukungan pendamping desa dan kecamatan, serta pembahasan bersama BPD, RKP Desa Tahun 2027 diharapkan menjadi pedoman kerja yang realistis, terarah, dan dapat dilaksanakan. Kolaborasi berbagai unsur menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Desa Parangargo berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat.